Pertama-tama
Pemerintah Desa dan BPD berinisiatif menyeleggarakan Musdes untuk
mensosialisasikan BUMDes, sebaiknya dikuti oleh stakeholder desa. Setelah
BUMDes terbentuk maka MUSdes selanjutnya dilaksanakan untuk melakukan Pemetaan
Potensi dan Kebutuhan desa. Idealnya Pemetaan ini dilakukan oleh tim Perumus /
survey untuk menyusun Rencana Usaha
Setelah
Tim Survey Menyusun Draft Rencana Usaha, Maka dilaksanakan MUSDES II untuk
menentukan dan Menetapkan Unit Usaha termasuk mendiskusikan detail secara
seksama bahkan sampai pada resiko usaha dan kompetitor.
Setelah
itu maka dilakukan perumusan AD-ART BUMDes oleh tim perumus. Rumusan AD-ART
yang dihasilkan oleh tim perumus didiskusikan, ditetapkan dan disyahkan dalam
forum MUSDES termasuk menyepakati Nama BUMDes dan unit usaha.
Forum
Musdes tersebut selanjutnya dapat membentuk Tim Khusus untuk memilih Pengurus
serta struktur BUMDes. Kemudian hasil seleksi dipilih dan ditetapkan kembali
melalui Musyawarah Desa Kepengurusan BUMDes terdiri dari Badan Pengawas,
Komisaris (Kepala Desa), Pelaksana Operasional (Direksi, dan unit Usaha).
Langkah
berikutnya yaitu penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang BUMDes dan Surat
Keputusan Kepala Desa tentang Kepengurusan BUMDes. Setelah dikeluarkan surat
keputusan Kepala Desa Tentang Kepengurusan BUMDes maka dilakukan Pelantikan
Badan Pengawas dan Pelaksana Operasional (Direksi) oleh Komisaris (Kades)
Pengurus
BUMDes selanjutnya menyusun Peraturan Unit Usaha, Standart Operasional Presedur
(SOP) dll. Hal ini mengatur tatacara/operasional dalam lingkup unit usaha
dibentuk.
Pelaksanaan
Operasional unit usaha sesuai dengan Rencana Usaha (Business Plan) yang telah
disepakati, Membuat Pencatatan, Pembukuan, Pelaporan serta
mempertanggungjawabkan kepada Kepala desa dan masyarakat melalui Musyawarah
desa secara berkala.
Komentar
Posting Komentar