Bagaimana BUMDes Dibentuk ?

Pertama-tama Pemerintah Desa dan BPD berinisiatif menyeleggarakan Musdes untuk mensosialisasikan BUMDes, sebaiknya dikuti oleh stakeholder desa. Setelah BUMDes terbentuk maka MUSdes selanjutnya dilaksanakan untuk melakukan Pemetaan Potensi dan Kebutuhan desa. Idealnya Pemetaan ini dilakukan oleh tim Perumus / survey untuk menyusun Rencana Usaha


Setelah Tim Survey Menyusun Draft Rencana Usaha, Maka dilaksanakan MUSDES II untuk menentukan dan Menetapkan Unit Usaha termasuk mendiskusikan detail secara seksama bahkan sampai pada resiko usaha dan kompetitor.

Setelah itu maka dilakukan perumusan AD-ART BUMDes oleh tim perumus. Rumusan AD-ART yang dihasilkan oleh tim perumus didiskusikan, ditetapkan dan disyahkan dalam forum MUSDES termasuk menyepakati Nama BUMDes dan unit usaha.

Forum Musdes tersebut selanjutnya dapat membentuk Tim Khusus untuk memilih Pengurus serta struktur BUMDes. Kemudian hasil seleksi dipilih dan ditetapkan kembali melalui Musyawarah Desa Kepengurusan BUMDes terdiri dari Badan Pengawas, Komisaris (Kepala Desa), Pelaksana Operasional (Direksi, dan unit Usaha).

Langkah berikutnya yaitu penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang BUMDes dan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Kepengurusan BUMDes. Setelah dikeluarkan surat keputusan Kepala Desa Tentang Kepengurusan BUMDes maka dilakukan Pelantikan Badan Pengawas dan Pelaksana Operasional (Direksi) oleh Komisaris (Kades)

Pengurus BUMDes selanjutnya menyusun Peraturan Unit Usaha, Standart Operasional Presedur (SOP) dll. Hal ini mengatur tatacara/operasional dalam lingkup unit usaha dibentuk.


Pelaksanaan Operasional unit usaha sesuai dengan Rencana Usaha (Business Plan) yang telah disepakati, Membuat Pencatatan, Pembukuan, Pelaporan serta mempertanggungjawabkan kepada Kepala desa dan masyarakat melalui Musyawarah desa secara berkala.

Komentar